Kesempatan kali ini saya akan mencoba menulis tentang pengertian riba, pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah”, karena salah satu pengertian riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Riba ini merupakan sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan berdampak buruknya ekonomi masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi orang hina, keluarga dekat bisa menjadi musuh, dan lain sebagainya dari dampak riba.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua bentuk tambahan atas modal pokok yang ditransaksikan dilarang dalam Islam. Profit yang didapat dalam suatu usaha juga berpotensi untuk menambah nilai modal pokok, namun profit tersebut tidak dilarang dalam islam. Lalu, bentuk tambahan bagaimanakah yang sebenarnya dilarang dalam islam?
Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
Pendapat para ahli fiqih berkaitan dengan pengertian riba, antara lain sebagai berikut. Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertia riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
Pendapat lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Perlu diketahui riba ini tidak hanya dilarang oleh agama Islam tetapi agama lain yaitu Hindu, Budha, Yunani, dan Kristen pun melarang perbuatan keji dan kotor ini. Sebagai contohnya, yaitu kristen pada perjanjian baru Injil Lukas ayat 34 menyebutkan:
“Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak”.
Pengertian Riba : Landasan Hukum Riba
Riba hukumnya adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah saw, di antaranya adalah sebagai berikut:
Firman Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Friman Allah swt lainnnya adalah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).
1. Berbagai sabda Rasulullah saw diantaranya adalah “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
2. Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan” (HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya)
Atau Anda bisa lihat video di bawah ini mengenai penjelasan riba :
Macam Macam Riba yang Harus Diketahui
Riba adalah tambahan uang pada sesuatu komoditas yang khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:
#Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)
Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham.
#Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)
Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]: 130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Baca Juga : Hal Dasar yang Harus Diketahui Dalam Fiqih Muamalah
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma dengan satu kwintal gandum atau beras hingga waktu tertentu, atau ia menjual sepeluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu.
Contoh Riba Dalam Kehidupan Sehari Hari
Setelah menjelaskan pengertian riba, agar pemahaman tentang riba lebih mudah maka saya akan mencoba memberikan contoh riba real yang biasa terjadi pada kehidupan sehari hari.
a). Misalnya seperti ini, budi ingin meminjam uang kepada hendri. Hen, minjam duit Rp 100 ribu dong, lalu Hendri menjawab boleh, ASALKAN dengan syarat kamu mau mijitin aku sejam. Nah, hal seperti ini termasuk riba. Jadi, selain Budi harus bayar kewajibannya Rp 100 rb, Budi juga dikenakan tambahan yaitu memijit Hendri selama satu jam, dengan tambahan syarat sebuah pijitan saja HARAM apalagi tambahan uang.
b). Bunga bank konvensional, ketika meminjam uang ke bank kovensional maka peminjam akan dikenakan bunga untuk pembayaran secara angsuran selanjutnya. (Berbeda dengan bank syari’ah yang menggunakan akad murabahah atau pembiayaan, di lain waktu mungkin akan saya tulis)
c). Berikut gambaran mudahnya:
Kesimpulan
Semoga artikel mengenai pengertian riba, macam macam riba, dan contoh riba ini jelas untuk teman-teman ya. Intinya riba ini sangat tegas dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah saw, bahkan Allah dan Rasul menyatakan PERANG kepada para pelaku riba. Untuk itu, saya mengajak agar bisnis teman-teman bernilai berkah dan halal maka mulai dari sekarang tinggalkan riba yuk.
Semoga Bermanfaat dan Salam Berbagi 🙂
dear penulis,
jika ada contoh kasus seperti ini:
si A memberikan pinjaman kepada si B sebesar 1(satu) juta, dengan akad perjanjian pengembalian oleh si B sebesar 40ribu per hari selama 30 hari.
contoh kasus tersebut apakah termasuk riba atau tidak ?
terima kasih penjelasan nya.
RIBA, pinjaman gak boleh ada “lebih” walaupun secara angsuran.
sudah jelas riba..
Mohon bertanya misal kita ikut nanam modal 500 ribu, lalu atas modal /investasi itu kita diberi penghasilan 1% perhari, 1 % perhari itu dibagikan setiap bulan selama 7 bulan. Jadi uang dari 500 ribu selama 7 bulan menjadi 1juta 50ribu, mohon penjelasannya..
1% dari apa? jika 1% dr nilai investasi yg anda keluarkan, tdk peduli si A yg menggunakan uang anda untuk sebuah usaha itu untung atau rugi.. itu adalah riba, namun jika anda berinvestasi dengan konsekwensi anda menerima keuntungan dan mau menanggung kerugian bersama apabila ternyata usahanya merugi, dalam hal ini bagi hasil dan bagi rugi.. itu bukan riba
Terimakasih, sangat bermanfaat.
penambahan profit seperti apa yang tidak dilarang secara syari ?
Dalam hal jual beli, bukan pinjam meminjam
Kalo misalnya si A beli barang seharga 150rb kemudian dijual jadi 200rb gimana?
Itu jual beli, tidak ada masalah dan HALAL
Misal kalo kita beli hp seharga 200 rb trs kita jual 400 apakaj itu termasuk riba
Itu jual beli, tidak termasuk riba
Asalamualaikum, saya mau tanya
Apakah hukum yang dikenakan kepada orang yang pinjam duit yang ada bunga nya tsb?
PINJAMAN dan syarat pengembaliannya ada TAMBAHAN atau BUNGA itu sudah termasuk RIBA dan hukumnya HARAM…..
Si A jual mobil kalo beli kontan harganya 100jt, tapi kalo di cicil jadi 120 juta. Apakah termasuk riba ?
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Karena kalo di web ini jarang buka…
ijin bertanya..perbedaan nyata antara riba/bunga bank konvensional dan margin d bank syariah..krna kadang orang awam melihatnya sama saja..
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Karena kalo di web ini jarang buka…
Ass bagamana dengan penyertaan modal. Dri pihak A ke pihak B.kemudian pihak B menggolangkan modal dri pihak A kemudian pihak B memberikan profit yg ditentukan dri pengolanhan modal pihak A.itu termasuk riba apa bukan
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Karena kalo di web ini jarang buka…
Info donk…bila dlm jual beli utk menaikan jumlah nominal harga dr hrga sebenarnya pada nota apa itu termasuk riba.
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Karena kalo di web ini jarang buka…
Jadi Riba itu sebatas UTANG PIUTANG dan JUAL BELI? Apakah ada Riba dalam bentuk selain itu?
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Karena kalo di web ini jarang buka…
Bagaimana dengan keuntungan dalam jual beli? Apakah keuntungan yang ditentukan penjual misalkan melebihi harga modal termasuk riba?
Kalo ngambil keuntungan dalam jual beli gak masalah
Klo jualan uang gimana??
Boleh dengan syarat cash & sama, tapi apabila kita menukar uang, misal keluar uang selemabr 100rb lalu kita dapatnya 95rb receh, maka yg 5 rb itu digolongkan pada riba fadlh, selengkapnya bisa cek disini : https://www.youtube.com/watch?v=HXOy6M8Vedk
Tapi asal tidak ada yg saling d rugikan sih sepertinya tidak riba.. Setiap orang pasti punya kebutuhan mendadak,klo sudah mendesak mau pinjam kemana lagi? Ketetangga?? Yg ada malah d omong..!! Asalkan ada sebuah kesepakatan yg deal,sepertinya malah bisa saling membantu..!!
Tetap gak boleh ya mas, walaupun saling deal dan gak ada paksaan… Setiap larangan Allah, pasti ada MUDHARAT didalamnya. Kalo niat untuk menjauhi larangan Allah Insyallah dimudahkan dalam segala urusan
Assalammuallaikum.. ustd sy profesi penjual mobil scara krrdit dan sy menerima uang dr bank pemberi kredit kepada pembeli mobil sy berupa (refund bunga). Pertanyaannya.. apakah sy bisa dikenakan kategori pemakan riba. Dan apabil sy tdak mengambil keuntungan atau refund bunga dr bank tp sy yg membantu prosesnya bisa dikenakan pelaki riba juga? Trimakasih. Wassalammuallaikum wr. Wb.
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Karena kalo di web ini jarang buka…
assalamualaikum
mas saya punya bsnis pulsa , apa hukum nya jika saya jual cash harga 10 jd 12rbu dan gajian 10 jd 13.500 , saya udh coba diskusi ke org2 yang pernah sprti saya . dan kta mreka gak apa2 asal kedua pihak deal , apa itu riba?? tolong ya mas d reply saya bnar2 btuh pencerahan takut salah bisnis yg slama 2 tahun ini saya jalani.. trimakasih
Jika jual beli tidak masalah ada penambahan dan contoh diatas itu yang saya tangkap seperti jual kue yg modalnya 3000 dijual 5000, ini tidak masalah
Yang jadi masalah jika Anda meminjam 10000 tapi dengan syarat harus bayar 20000 itu yg tidak boleh dan RIBA
Bang. Jika emas sebagai jaminan untuk meminjam uang ,(gadai) perlu diketahui bahwa jika menggadai di pegadaian ada bunga yg dikenakan. Adanya denda keterlambatan .termasukkah riba. Mohon pencerahan bang
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Menghindari Riba, ehhh malah ketipu jutaan rupiah.
Apa solusinya?
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Ustadz, saya buka tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa Bab Riba adalah bab yang paling sulit menurut kebanyakan Ahli ilmu agama. Disitu juga disampaikan bahwa ayat ayat ttg riba diturunkan di akhir sebelum Rasulullah wafat. Artinya masalah riba ini masih menyisakan banyak perbedaan pendapat, apalagi Rasulullah tidak banyak meninggalkan penjelasan soal riba ini. Ada 2 hal ug saya pertanyakan disini :
1. Ada 8 ayat yang menjelaskan tentang riba Al Baqarah 275 -279, Ali Imran : 130 , An Nissa : 161, Ar Rum : 39 ditafsirkan bahwa yg dikenakan hukum riba adalah si pemberi hutang. Peringatan peringatan tersebut mengarah pada perilaku org yang meminjamkan hartanya kpd orng lain shg menyebabkan riba terjadi.
2. Pertanyaan kedua adalah bahwa kita hidup skr ini di zaman ekonomi sekuler dengan sistem keuangan yg berbeda dengan abad ke VII yg menggunakan mata uang logam emas dg nilai intrinsiknya tetap,sedangkan uang kita skr tdk memiliki nilai intrinsik. Bagaiman kita menjalankan bisnis syariah jika mata uangnya bersifat riba……..
mau keluar dai ekonomi sekuler ….? jelas tidak bisa……
apalagi teknologi canggih yg menggunakan fiat money dimana kita sama sekali tidak pernah melihat wujud fisisk uang yg kita belanjakan…..padahal Rasulullah tidak pernah memberiikan tuntunannya……..Nah pusing Loe…..
Maaf, untuk diskusi atau bertanya2 bisa di grup fb ini ya : https://www.facebook.com/groups/BankSyariahNusantara/
Syukron Gans .. Numpang Copas
Assalamu’alaikum…dear penulis saya mau tanya jika kita menyimpan/menginvestasikan uang pada suatu koprasi dengan suku bunga 10%/bln dr uang yg kita inveskan,apa itu juga termasuk riba?
Jika koperasinya menggunakan sistem bunga, maka termasuk riba.
Maaf pak mw nanya,ne maksutnya yang di kenakan hukum riba yang mana y,si peminjam tw pemimjam uang.
Saya kan pinjam uang uang di koperasi trus tiap ansuran perbulan ad bunganya.
Sm gadai bpkb di koperasi tiap angasuran perbulanya ada bunganya.
Dua dua nya terkena hukum RIBA
Tanah kavlingan klo kontan hargax 45, klo kredit hargax 47 dcicil slama 2thn.. klo kredit apa hukumx ruba?
Boleh, dengan syarat sudah ditetapkan.. Penjelasan lebih lengkap cek di : https://konsultasisyariah.com/1625-hukum-jual-beli-kredit.html
Mau nanya, kalo kita belanja tapi dengan niat pengen jual lagi dg harga yang lebih tinggi, padahal barang tersebut sangat diperebutkan orang banyak sampai sampai ada yg rela bayar mahal demi dapet barang tsbt, itu hukumnya bagaimana. ?
Gak masalah, itu masih dalam skema jual beli. Kecuali penimbunan atau ihtikar, bisa baca disini ya : https://pengusahamuslim.com/2419-hukum-menimbun-barang.html
Semoga kita terhindar dr harta2 yg bersifat ribawi,
Trims atas share nya
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mas boleh nanya dong, jika kita membiayai suatu usaha dan kita memintakan bagi hasilnya, apakah termasuk Riba ya mas ?
Gak itu masuknya akad Mudhorobah, perlu DITEKANKAN !! Akad di awal harus jelas bagi hasil/mudhorobah persenannya, tapi harus siap juga menerima rugi… Jadi kalo usahanya rugi ya gak boleh minta hasilnya, wong usahanya aja rugi.
Jika masih ragu atas jawaban ini langsung tanyakan ke ulama terdekat dan berikan contoh kasusnya agar clear masalahnya. Semoga bermanfaat
Kalau Mulyi level Marketing (MLM) yg bergerak dalam bidang skincare produk USA n textur jaringan berpola matahari seperti JAFRA, apa itu mengandung unsur Riba?
Mohon penjelasannya..
Syukro jazakillah..
Maaf belum bisa menjawab, karena tidak tau sistem detailnya seperti apa.. Itu harus dikaji secara mendalam
assalamualaikum mau nanya, apabila kita menjual barang dengan kredit gimana ?
contohnya gini, saya ngejual sendal 70rb di kreditin soalnya sipembeli ga bisa jual langsung. harga masih tetap 70rb..
mohon penjelasannya terima kasih
Gak masalah kalo kasus seperti itu
assalamualikum warohmatullahi wabarakatuh
budi membeli handphone 5juta lalu ia menjual handphonenya kepada ani dengan cara kredit ,perhari 1 juta dan dibayar setiap hari dalam seminggu atau dgn kata lain harga hadphone yg di beli ani 7 juta
kasus seperti ini ribakah?
Tidak masalah, namanya jual beli tidak tunai dan dibolehkan.
Terima kasih penjelasannya pak. Bagan ilustrasinya sangat membantu mempermudah memahami penjelasan riba. Semakin tahu, semakin paham, dan semakin hati-hati dalam bertransaksi ekonomi. Jangan sampai terjerumus pada yang gharar dan penuh riba di dalamnya.
saya bekerja di salah satu bank swasta di indonesia, di tempat saya bekerja terdapat fasilits kredit, yg namanyakredit pastinya ada pengembalian dengan bunga, dari bunga pembayarantersebut lah kita digaji, pertanyaan saya, apakah gaji yg sya dapatkan itu haram? terimakasih
Iya benar, karena semua yg ikut andil dalam pembangunan RIBA jg termasuk.. Solusinya pelan-pelan keluar ya. Kalau sudah ada pengalaman kerja biasanya mudah untuk kerja dimana-mana.
dear penulis: saya mw bertanya…
ada si A yg meminjam uang ke si B, jika si A brkta: pinjam uang 500rb. si B pasti bilang ga ada. Tp jika si A brkta: ywdh dh nanti dilebihin bayarnya/ywdh dh ntr ambil aja bulanannya (lebihannya). Itu udh jls riba kan yaa.. pdhl yg meminjamkan orang yg tw agama (bahkan dia ulama d’kmpung itu..) dn yg meminjam sdranya sndri yg hidupnya kekurangan.
Saya mau memastikan saja , yang selama ini rata2 orang melakukan adalah punya uang di deposito kan dan berbunga , nah bunga nya yang di pakai untuk biaya hidup . Dalam hal ini apa kah ini termasuk RIBA ?
Mohon penjelasan nya , terima kasih.
Iya, RIBA..
Untuk penjelasan detail masalah riba atau fiqh muamalah kontemporer silahkan lihat channel Muamalah TV
Beli pulsa isi 10.000, bayarnya 12 ribu, Riba?
Itu jual beli bukan pinjam meminjam, bedain “ada kelebihan dalam jual beli” & “ada kelebihan yg harus dibalikkan ketika pinjam meminjam”
q mau tanya kan… nih q lg bingung n galau… q butuh modal usaha… mau di pinjami teman 20jt. selama 2 tahun, kembali 22jt. itu aq tau klo riba nya 2jt. trus aq gak jadi pinjam. tp aq jg pernah dengar klo lebih besar manfaatnya yaitu usaha ku bs berkembang dgn masukan modal itu, q bs menafkahi keluarga ku, hal itu jadi di perbolehkan asal di awal sudah berniat untuk melunasi nya,,, ibarat gini, dosa nya 20%, tapi kebaikan yg bs qt peroleh stelah itu 80%, jadi masih ada sisa kebaikan 60%. jadi diperbolehkan… sama seperti halnya pembangunan musholah yg menggunakan dana dari bank, dengan pembayaran di cicil dri uang infaq mushola tiap bulannya.
Pernah dengar dari mana statement seperti itu kalo boleh tau?
Dalam bisnis kita tidak tau kedepannya berkembang atau tidak, siapa yg berani menjamin usaha pasti untung? Saya pribadi memandang tetap tidak boleh.
Assalamualikum, mau tanya.. Kalo jual barang itu ambil untungnya maksimal berapa % ya suapaya gak dibilang riba?
Tidak ada batasan dalam mengambil untung dalam jual beli
Assalamu’alaikum
Mohon pencerahannya, bagaimana hukum bagi peminjam yang pinjam di bank. Karena yang memberi bunga si Peminjam, apakah termasuk makan ribs?
Terima kasih
Waalaikumsalam, dua dua sama, termasuk riba
Saya mau tanya dirumah ada nabung harian,trus ada simpan pinjam,klo qt pinjem tabungan 100.000 akan dikenakan bunga 10.000 ,trus dimana bunga tersebut pada akhir waktu tabungan selesai,bunga tersebut tuk qt sendiri yg meminjam,sama az seperti simpan pinjam dikoperasi,apakah ni termasuk riba
Bunga termasuk RIBA
Assalamualaikum,saya mau tanya,dilingkungan ada tabungan harian,dimana da simpan pinjam,klo mau pinjam 100.000 bunga nya 10%,sampai batas akhir tabungan, bunganya diakumulasi, tuk qt sendiri yg sdh nabung,kayak sistem dikoperasi,apa ni termasuk riba ???
Termasuk RIBA
Assalamualaikum, saya mau bertanya, kalo misalkan saya pngen beli mobil, yg harusnya cash nya 100jt, tapi kalo di cicil jadi 120jt apa itu termasuk RIBA ?mohon penjelasan nya
Jika akadnya jual beli tidak termasuk RIBA (contohnya si A minta belikan mobil ke B yg harganya 100jt, dan B membelikan/menjual mobil ke A dengan harga 120 jt dengan bayar cicil 5jt perbulan)
Jika ada dendanya dan dimasukkan kependapatan perusahaan leasing/bank/dll itu termasuk RIBA
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya kalau pinjam uang di Bank untuk modal usaha, apakah juga termasuk riba ??
Iya termasuk riba
Kak mau nanya
Sebelumnya saya pinjam bank dan bodo amat tentang riba ( karena rata2 orang punya utang untuk modal usaha ) tapi tiba2 saya sering ketemu kata2 riba,ahirnya kepikiran uang yng saya pinjam dari bank,bagaimana solusinya kalo sudah terlanjur pinjam?
Lunaskan dan bertobat untuk tidak mengulanginya lagi
Allhamdulillah nambah ilmu, makasih gan sangat membantu dan sebisa mungin menghindari riba
Saya mau tanya,, saya kerja diperusahaan dan saya dikirim keluar kota,,?
Terus di tempat saya kerja saya banyak ganggur,, karna kerjaannya mang g tiap hari,,?!
Apakah gaji bulanan saya trmasuk riba,,?
Mohon jawabannya,,?
Perusahaan seperti apa? Jika yg berbau pinjam meminjam (bank/koperasi/leasing) termasuk bagian yang membantu RIBA dan sama saja dosanya seperti RIBA
Jika perusahaan biasa, tidak masalah
Solusi jika kerja di perusahaan riba : Cari pekerjaan yg halal dulu, kemudian resign atau keluar dari yg RIBA
Assalamualaikum. Mau tanya nih. Kalo kita minjam uang ke bank yang dapat bunga kan pihak. Itu riba kan. Tapi apakah itu dosa atau riba juga kepada kita yg ngutang…?
Iya, sama
Ka, saya kan punya cicilan barang , nah saya baru tahu kalo itu riba. Jadi gimana cara tinggalin riba nya , sedangkan cicilan belum lunas terima kasih
Lunasin semua, kemudian bertaubat tidak mengulangi riba lagi
mhon pencerahannya
bagaimana hukumnya menyimpan uang di bank?
Bank syariah tidak ada masalah, sudah ada fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Assalamu’alaikum..
Kalo nyicil rumah (perumahan) lewat bank gmna?? Apakah riba??
Lewat bank syariah, Insyaalah aman. SUDAH ADA FATWA dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Jika Seorang Pegawai yang jarang masuk tempat kerja, tapi yang bersangkutan terima gaji setiap bulan, apakah sebagian gajinya termasuk Riba ?
bukan kerja ditempat ribawi tidak masalah atai TIDAK RIBA, tetapi jika pegawai tidak masuk karena tidak ada alasan yg syar’i makanya dia termasuk dzolim karena makan GAJI BUTA, jika ada halangan syar’i tidak masuk kerja, tidak ada masalah
Bunga deposito dibank syariah apakah termasuk riba????
Bank syariah pake nisbah bagi hasil, tidak ada bunga